Sejarah Lahirnya Pancasila: Pengertian, Tokoh Perumus, dan Rumusan Final
Pengertian Pancasila – Pilar Utama Bangsa Indonesia
Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta: “panca” berarti lima dan “sila” berarti prinsip atau asas. Maka, Pancasila adalah lima prinsip dasar yang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
Fungsi Utama Pancasila
Sebagai dasar negara: Semua hukum dan kebijakan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Sebagai ideologi bangsa: Menjadi arah pembangunan dan kehidupan sosial-politik.
Sebagai pandangan hidup: Menuntun masyarakat dalam bersikap dan bertindak.
Sebagai pemersatu bangsa: Menjaga harmoni dalam keberagaman suku, agama, dan budaya.
Latar Belakang Sejarah Lahirnya Pancasila
Pancasila lahir di tengah situasi politik menjelang kemerdekaan Indonesia. Jepang yang kalah dalam Perang Dunia II membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 29 April 1945.
Tujuan BPUPKI
Merumuskan dasar negara Indonesia.
Menyusun konstitusi dan struktur pemerintahan.
Sidang pertama BPUPKI berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945, di mana muncul berbagai usulan tentang dasar negara dari tokoh-tokoh penting.
Tokoh Perumus Pancasila dan Gagasan Mereka
Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Usulan lisan:
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
Usulan tertulisnya menekankan nilai-nilai nasionalisme, kemanusiaan, dan ketuhanan.
Soepomo (31 Mei 1945)
Menekankan konsep negara integralistik:
Persatuan
Kekeluargaan
Kebudayaan
Keadilan Sosial
Ketuhanan
Soekarno (1 Juni 1945)
Memperkenalkan istilah “Pancasila” dalam pidatonya:
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
Mufakat atau Demokrasi
Kesejahteraan Sosial
Ketuhanan yang Berkebudayaan
Soekarno juga menyarankan versi ringkas: Trisila dan Ekasila, yaitu Gotong Royong.
Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta
Setelah sidang BPUPKI, dibentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari:
Soekarno
Hatta
Yamin
Subardjo
Agus Salim
Abikusno
Wahid Hasyim
Kahar Muzakkir
A.A. Maramis
Rumusan Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Namun, demi menjaga persatuan nasional, kalimat pertama diubah pada 18 Agustus 1945.
Rumusan Final Pancasila dalam UUD 1945
Disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna Rumusan Final
Menjaga keseimbangan antara nilai spiritual dan sosial.
Menjadi dasar hukum dan arah kebijakan nasional.
Menyatukan seluruh elemen bangsa dalam satu ideologi.
Kesimpulan
Pancasila bukan sekadar lima sila, tetapi hasil dari perjuangan intelektual dan politik para pendiri bangsa. Dari sidang BPUPKI hingga Piagam Jakarta dan pengesahan UUD 1945, Pancasila lahir sebagai dasar negara yang kokoh dan relevan hingga kini. Sebagai warga negara, kita wajib memahami, mengamalkan, dan menjaga nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
SFAQ (Special Frequently Asked Questions)
Baca artikel menarik lainnya Di sini.

Post a Comment for "Sejarah Lahirnya Pancasila: Pengertian, Tokoh Perumus, dan Rumusan Final"